Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Sabtu, 04 September 2010

Zakat untuk Famili yang Tidak Mampu

Zakat adalah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan adalah familinya yang tak mampu. Bagaimanakah hukumnya memberikan zakat kepada famili (kerabat dekat)?

Islam merupakan bangunan agama yang sempurna. Ia datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia, baik didunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi cita-cita suci tersbut, disyariatkanlah zakat. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama adalah memberikannya kepada kerabat dekat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Disebutkan dalam al-Fiqh al-Manhaji:



"Apabila seseorang yang wajib mengeluarkan zakat mempunyai kerabat yang di luar tanggung jawabnya, seperti saudara laki-laki dan perempuan,paman dan bibi dari jalur bapak , paman dan bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka ataupun yang lainnya, sedangkan mereka tergolong orang fakir, miskin ataupun orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari golongan lain, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka. Dan mereka adalah orang yang lebih berhak dari yang lainnya." (Al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, hal 326)


Dalam sebuah hadits dijelaskan:



"Diriwayatkan dari Salman bin 'Amir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat untk orang miskin adalah sebagai sedekah saja, dan untuk kerabat ada dua (faedah); sedekah dan silaturahmi." (Sunan Ibn Majah, 1834)


Dari keterangan dan hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat dekat yang tidak mampu dan diluar tanggung jawabnya lebih utama dari pada yang lain. Dengan syarat mereka betul-betul dalam keadaan yang tidak mampu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar