Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Jumat, 19 November 2010

Shalat Jum'at dan Beberapa Amalannya

Bagi sebagian kalangan, ritual shalat Jum'at yang dilakukan masih menyisakan beberapa persoalan. Setlah shalat Jum'at biasanya diteruskan dengan membaca surat Al-Ikhlas, Surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Ada yang menyatakan perbuatan itu hukumnya tidak sunnah. Bahkan ada sebagian kalngan yang masih beranggapan bahwa shalat Jum'at itu tidak wajib hukumnya. Benarkah anggapan itu?

Menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau dimulai dari hukum shalat Jum'at itu sendiri. Allah SWT berfirman:



"Wahai orang-orang yang beriman, apabila adzan (untuk melakukan) shalat Jum'at telah dikumandangkan, maka bersegeralah kalian untuk berdzikir kepada Allah (dzikrullaah). Dan tinggalkanlah segala bentuk jual beli" (QS, Jum'at, 9)"


Yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat tersebut diatas adalah shalat Jum'at. Sebagaimana yang tercantum dalam tafsir al-Khazin:



"Yang di maksud dengan fas'aw ila dzikrillah pada ayat tersebut adalah shalat" (Tafsir al-Khazin, Juz IV hal 89)


Dengan demikian, ayat ini menjelaskan tentang perintah untuk mengerjakan shalat jum'at. Karena setiap perintah pada asalnya menunjukkan wajib (al-ashl fial-amri yadullu 'ala al-wujub)

Di samping itu, ada banyak Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kewajiban shalat jum'at. Diantaranya adalah sabda Nabi Muhammad SAW.



"Daei Thariq bin Syihab, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "shalat jum'at itu merupakan hak yang wajib di kerjakan oleh setiap orang Islam secara berjama'ah. Kecuali empat orang; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (Sunan Abi Dawud, 901)


Atas dasar pertimbangan inilah ulama menyimpulkan bahwa shalat jum'at itu hukumnya fardhu 'ain. Dalam tafsir al-khazin, Syaikh 'Ala'uddin 'Ali bin Muhammad menjelaskan:



"Para Ulama mengatakan bahwa shalat jum'at itu merupakan fardhu 'ain. Shalat jum'at wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, dan muqim, kecuali apabila ada udzur untuk meninggalkannya. Siapa saja yang meninggalkannya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia berhak mendapat siksa." (Tafsir al-Khazin Juz IV hal 9)


Berdasarkan keterangan di atas, maka anggapan bahwa shalat jum'at bukanlah suatu kewajiban tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan berbagai macam dalil yang secara jelas menyatakan kewajiban mengerjakan shalat jum'at. Karena itu, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat jum'at. Selama tidak ada udzur, seorang muslim tetap wajib melaksanakan shalat jum'at seminggu sekali ini. kalau masih berani meninggalkan, maka terimalah siksa dan adzab Allah SWT di hari pembalasan kelak.

Dan setelah shalat jum'at di anjurkan untuk membaca surat al-ikhlas, al-falaq dan an-naas. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibn Sunni.



"Dari Aisyah RA, "sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang membaca surat al-ikhlas, al-falaq dan an-naas setelah shalat jum'at sebanyak tujuh kali, maka Allah SWT akan menjaganya dari keburukan hingga jum'at yang akan datang. (Al-Jami al-Shaghir fi Ahadits al-Basyir al-Nadzir, Juz II hal 179)


Dalam hadits yang lain riwayat Abu al-As'ad al-Qusyairi



"dari Anas RA, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa membaca surat al-Fatihah, Al-ikhlas, Al-Falaq An-Naas masing-masing tujuh kali pada hari jum'at, setelah imam salam dan sebelum membetulkan (mengubah posisi) kaki, maka dosanya yang telah lalu dan akan datang diampuni oelh Allah SWT." ((Al-Jami al-Shaghir fi Ahadits al-Basyir al-Nadzir, Juz II hal 179)


Dapat disimpulkan bahwa shalat jum'at hukumnya wajib dan membaca surat al-Ikhlas, al-falaq dan An-Naas sebanyak tujuh kali setelah shalat Jum'at merupakan perbuatan yang sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar