Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Jumat, 03 Desember 2010

Sunnat Qabliyyah dan Ba'diyyah Jum'at

Shalat Sunnah Qabliyyah adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu. Sementara shalat Sunnah Ba'diyyah dikerjakan setelah shalat fardhu. Karena Shalat Jum'at merupakan shalat fardhu, maka disunnahkan juga melakukan shalat sunnah Qabliyyah dan Ba'diyyah. Ada banyak hadits yang menjelaskan kesunnahan ini. Diantaranya adalah sabda Nabi Muhammad SAW kepada seorang yang datang ke masjid pada saat beliau mau berkhutbah:



"Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, Sulayk al-Ghathafani datang (ke mesjid), sementara Rasulullah sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya, "Apakah kamu sudah shalat sebelumkesini? Sulayk menjawab, Belum. Nabi SAW bersabda, "Shalatlah dua Rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang-panjang)". (Sunan Ibn Majah, 1104)


Menanggapi hadits ini,pakar Hadits al-Syaukani menjelaskan dalam kitab al--Awthar:



"Adapun rijal (urutan orang-orang yang merawikan Hadits) yang berada pada Sanad Hadits ini adalah orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Sabda Nabi SAW "sebelum kamu datang" menunjukkan bahwa yang dimaksud dua rakaat itu adalah shalat sunnah sebelum jum'at, bukan shalat sunnah tahiyyah al-masjid. Hadits riwayat Ibn Majah ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah dan di-shahih-kan oleh al-Iraqi, juga di takhrij oleh Abu Dawud dari Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan oleh Imam al-Bukhori dan Imam Muslim dari hadits jabir." (Nail al-Awthar min ahaditsi Syyid al-Akhyar, Juz III hal 318)


hadits yang lainnya adalah:



"dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, "Barang siapa yang mandi (untuk shalat jum'at), lalu pergi melaksanakan shalat jum'at, dan shalat dengan ukuran yang dia mampu (shalat sunnah), kemudian dia diam dan menyimak khutbah sampai selesai, setelah itu dia shalat jum'at secara bersama, maka dosanya akan diampuni sejak hari itu sampai jum'at mendatang dan lebih tiga hari." (Shahih Muslim, 1418)


Dan juga Hadits Nabi SAW:



"Dari Nafi, ia berkata, "Ibn Umar memperpanjang shalat sebelum jum'at lalu mengerjakan shalat dua rakaat setelah jum'at di rumahnya." Kemudian ia menceritakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW." (Sunan Abu Dawud, 953)


Mengomentari dua Hadits ini, al-Syaukani mengatakan:



"Dua Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sebelum jum'at" (Nail al-Awthar min ahaditsi Syyid al-Akhyar, Juz III hal 313)


Demikian juga disunnahkan shalat ba'diyyah jum'at. Ada banyak dalil yang menjelaskan kesunnahan ini. Diantaranya adalah Hadits Nabi Muhammad SW:



"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian shalat jum'at maka shalatlah empat rakaat setelahnya". (Shahih Muslimi, 1457)


Dalam SUnan al-Tirmidzi disebutkan:



"Sesungguhnya Ibn Mas'ud RA shalat empat rakaat sebelum (shalat) jum'at dan shalat empat rakaat setelahnya," (Sunan al-Tirmidzi, 481)


Dalam Hasyiyah al-Kurdi Ala al-Minhaj al-Qawim dinyatakan:



"Dalil yang paling kuat yang dijadikan dasar disyariatkannya shalat dua rakaat sebelum jumat adalah Hadits marfu' dari 'Abdullah bin al-Zubair, "Setiap shalat fardhu pasti didahului dengan shalat sunnah dua rakaat." (Hasyiyah al-Kurdi al-Minhaj al-Qawim, Juz I hal 218)


Bertitik tolak dari beberapa dalil ini, maka shalat sunnah qabliyyah dan ba'diyyah juga diperintahkan pada saat shalat jum'at. Sebagaimana perkataan Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:



"(Cabang) menerangkan tentang sunnah shalat jum'at, setelah dan sebelumnya. Sebelum dan setelah shalat jum'at disunnah kan melakukan shalat sunnah. Paling sedikit dua rakaat, sebelum dan sesudahnya. Dan yang lebih sempurna, empat rakaat sebelum dan sesudahnya." (Al-Majmu', Juz IV hal 9)


Maka menjadi jelas bahwa pada shalat jum'at juga dianjurkan melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat, sama halnya seperti shalat Dzuhur.

Sumber: Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar