Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Sabtu, 04 September 2010

Pengertian Sabilillah dalam Ayat Zakat

Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyyah (delapan glongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur'an adalah golongan fi sabilillah. Apakah yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu? Sebab ada pendapata bahwa sabilillah itu mencakup semua bentuk kebaikan, seperti membangun masjid, madrasah dan lainnya.

Untuk menjawab hal tersebut diatas, maka kita lihat lagi ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu terdapat pada QS al-Taubah, 60:



"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[1]." (QS al-Taubah. 60)



[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


Ini adalah delapan golongan yang berhak diberi harta zakat. Sedangkan yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu adalah orang-orang yang berjihad (berperang) membela agama Allah SWT. Dalam tafsir al-Jalalain disebutkan:



"Fi sabilillah artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama Allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai' sekalipun mereka kaya." (Tafsir al-Jalalain, 420)


Jadi, fi sabilillah hanya tertentu pada orang-orang yang melakukan peperangan membela agama Allah SWT. Oleh karena itu harta zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid, madrasah dan semacamnya. Penggalangan dana untuk tujuan tersebut jangan sampai mengambil harta zakat, tapi bisa dengan cara yang lain, seperti infaq dan sadaqoh. Bukankah dalam harta itu ada hak lain selain zakat (inna fi al-mal haqq siwa al-zakah). DR Muhammad Bakr Ismail dalam kitabnya al-Foqh al-Wadhih mengatakan:



"Pendapat pertama (sabilillah diartikan dengan orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah SWT) adalah yang paling benar. Dan itulah mayoritas para ulama. Pembangunan masjid, madrasah, pemakaman dan lainnya, bisa diamati dengan shadaqah sunnah, tidak dari harta zakat. Sebab pembagian zakat itu hanya tertentu pada delapan golongan yang telah disebutkan dalam ayat al-Qur'an," (Al-Fiqh Al-Wadhih, Juz I hal 508-509)


Kesimpulannya, sabilillah dalam ayat itu tidak dapat diartikan dengan segala jalan kebaikan. Sebab yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan ALLAH SWT.

sumber: Fiqh Tradisional

2 komentar:

  1. ia Q setuju, terus bagaimana relefansinya ayat tersebut kalau dihubugkan dengan kondisi sekarang. yang mana hampir tdak ada yang namanya perang/ atau jhad dengan arti sesungguhnya. mhon penjelasannya.....
    trims

    BalasHapus
  2. Peperanagan sekarang tidak ada lagi ....jadi bisa diartikan seseirang yang menuntut ilmu agama disekolah ...atau lembaga pendidikan agama Islam.

    BalasHapus