Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Senin, 22 November 2010

Mengusap Ubun-Ubun

Ketika mengusap kepala pada waktu berwudhu', ada sebagian orang yang melakukannya dengan mengusap ubun-ubun saja, tidak mengusap seluruh bagian kepala. Adakah dalil yang dijadikan pegangan perbuatan tersebut?

Mengusap kepala merupakan salah satu fardhu wudhu'. Menurut kalangan syafi'iyyah yang wajib diusap hanya sebagian kepala, tidak seluruhnya. Dalam kitab al-fiqh al-Islami wa Adillatuh disebutkan:



"Golongan Syafi'iyyah mengatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, meskipun sehelai rambut yang ada pada batas kepala, yaitu jika rambut itu dibiarkan ke bawah maka tidak melebihi batas kepala." (al-fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz I. hal 222)


Pendapat itu didasarkan pada Hadits Nabi SAW



Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah RA bahwa Rasulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun-ubunnya dan bagian atas surbannya." (Sunan Abi Dawud, 129)


Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi SAW sendiri berwudhu dengan mengusap ubun-ubun. Padahal ubun-ubun itu hany bagian depan dari kepala, bukan keseluruhannya. Hal ini berarti bahwa yang wajib hanya sebagian saja.

semoga bermanfaat

(sumber: Fiqh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar