Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Senin, 22 November 2010

Membasuh Kaki

Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa tidak wajib membasuh kaki. Yang wajib hanya mengusapnya. Manakah yang benar? Apakah kaki itu wajib dibasuh ataukah cukup dengan diusap?

Menurut madzhab Syafi'i, yang wajib adalah membasuh kaki. Karena itu tidak sah wudhu' nya kalau hanya mengusap kaki saja. Dalam kitab Safinah al-Najah disebutkan:



"Fardhu Wudhu' itu ada enam: ... Kelima adalah membasuh kaki sampai dengan mata kaki. ... " (Safinah al-Najah, 4)


Kesimpulan ini diperoleh setelah memperhatikan kalimat arjulakum yang terdapat pada QS al-Maidah ayat 6. Kalimat Arjulakum itu dibaca nashab sebab 'athaf (ikut) kepada kalimat wujuhakum. Sebagaimana disebutkan oleh seorang Mufassir besar, Imam Abi al-Fida' Ismail bin Katsir



"Firman Allah SWT (wa arjulakum ila al-ka'bain), lafadz itu dibaca nashab di athaf kan kepada kata faghsilu wujuhakum... bacaan semacam ini diriwayatkan dari ibnu Mas'ud, 'Urwah, 'Atha', 'Ikrimah, al-Hasan, Mujahid, Ibrahim, al-Dhahhak, al-Suddi, Muqatil bin Hayyan, al-Zuhri, dan Ibrahim al-Tamyi. Inilah bacaan yang jelas menunjukkan wajibnya membasuh kaki, sebagaimana yang teah dinukil ulama salaf.' (Tafsir ibn Katsir, Juz II, hal 26)


Disamping itu ada banyak hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW selalu membasuh kakinya ketika berwudhu' seperti:



"Diriwayatkan dari Abi Hayyah al-Wadi'i, ia berkata, "Saya melihat Sayyidina 'Ali RA (sedang berwudhu') ... Beliau membasuh kedua tangannya (sampai pergelangan tangannya) tiga kali. Lalu berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh tangannya tiga kali. Lalu mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kaki (sampai mata kakinya) tiga kali". Setelah itu Sayyidina 'Ali RA berkata, "Begitulah saya melihat Rasulullah SAW berwudhu' sebagaimana engkau melihat apa yang saya lakukan.' (Musnad Ahmad bin Hanbal, 1279)


Bahkan Nabi Muhammad SAW mengancam seseorang yang berwudhu' hanya dengan mengusap kakinya. Dalam sebuah hadits ditegaskan:



"Dari 'Abdullah bin 'Umar RA dia berkata, "Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW pernah tertinggal dari kami. Tak lama kemudian beliau menyusul, sementara kami terlambat melakukan shalat Ashar. Maka kamipun berwudhu' dengan mengusap kaki-kaki kami (bukan dengan membasuhnya). Rasulullah SAW kemudian berteriak dengan suara lantang dua kali atau tiga kali, "Celakalah (orang-orang yang hanya mengusap) kaki-kakinya (dalam berwudhu)." (Shahih al-Bukhari, 58)


Jika kita mengikuti uraian diatas, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam al-Qur'an dan al-Hadits, berarti mengusasp kaki dalam berwudhu' tidaklah cukup. Seseorang yang hanya mengusap kaki ketika berwudhu', maka wudhunya tidak sah. Karena itu kaki harus di basuh, agar wudhu' yang dilaksanakan sah

Semoga bermanfaat

(sumber: Fiqh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar