Semoga Allah Melimpahkan Rahmatnya kepada Kita Semua

Rabu, 24 November 2010

Menyentuh Al-Qur'an

Al-Qur'am merupakan firman Allah SWT yang diturunkan ke dunia sebagai petunjuk bagi manusia. Karena itu, Al-Qur'an harus diagungkan oleh seluruh umat Islam. Salah satu bentuk pengagungan Al-Qur'an adalah larangan menyentuhnya apabila tidak suci (hadats). Baik hadats kecil ataupun hadats besar. Lalu, apakah dalil yang dipergunakan para ulama terhadap hukum ini?

Larangan ini berasal dari firman Allah SWT:



"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang-orang yang suci. Yang diturunkan dari Tuhan alam semesta." (QS. Al-Waqi'ah, 79-80)


Atas dasar ayat ini ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menyentuh Al-Qur'an jika tidak punya wudhu'. Syaikh Zainudin al-Malibari menyatakan:



"Haram sebab hadats kecil, melakukan shalat, thawaf, sujud (yakni sujud tilawah dan sujud syukur), membawa mushhaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur'an, walaupun hanya sebagian ayat." (Fath al-Mu'in hal 10)


Ada yang mengatakan bahwa ayat di atas tidak dapat dijadikan dalil haramnya menyentuh al-Qur'an bagi orang yang berhadats, karena sebenarnya yang dimaksud adalah al-Qur'an yang ada di lauh mahfuzh sana, bukan al-Qur'an yang ada di dunia ini. Sehingga tafsiran ayat itu adalah yang tidak boleh bahkan tidak mungkin di sentuh adalah al-Qur'an yang ada di lauh mahfuzh. Sebab hanya orang suci (yakni malaikat) yang dapat menyentuhnya. Atas dasar ini, mereka mengatakan bahwa orang yang ber-hadats tidak haram menyentuh al-Qur'an yang ada di hadapan kita sekarang ini.

Menanggapi pertanyaan ini, Syaikh Muhammad 'Ali al-Shabuni dalam Rawai' al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam mengutip pendapat Ibn Taimiyyah yang menyatakan:



"Tentang hukum Syar'i ini, Ibnu Taimiyyah berdalil dengan cara yang sangat halus. Beliau berkata, "Ayat tersebut menunjukkan hukum (keharaman menyentuh al-Qur'an bagi orang yang tidak punya wudhu') dengan jalan isyarah. Jika Allah SWT menyebutkan bahwa mushhaf yang suci itu tidak dapat disentuh kecuali orang-orang yang suci (malaikat), maka begitu pula mushhaf yang ada dihadapan kita tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci (dari hadats). (Syaikh 'Ali Al-Shabuni lalu berkomentar) saya berpendapat bahwa inilah pendapat yang benar dan harus diikuti. Yakni pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama tentang haramnya menyentuh musshaf yang mulia ini dalam keadaan tidak suci." (Rawa'i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz I, Hal 507)


Hal ini didukung pula oleh hadits Nabi SAW:



"Dari Abi Bakr bin Muhammad, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman agar tidak menyentuh al-Qur'an kecuali orang yang suci (punya wudhu') (Sunan al-Darimi, 2166)


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang boleh menyentuh al-Qur'an hanyalah orang-orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar, karena memang banyak dalil yang menunjukkan hal itu. Kecuali anak kecil yang belum baligh dan untuk keperluan belajar, atau karena ada udzur syar'i lainnya.

Semoga bermanfaat

(sumber: Fiqh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar